Sabtu, 28 November 2015

Hukum Foto Selfie Menurut Pandangan Islam

Diposting oleh Unknown di 01.18



Assalamualaikum wr. wb.









Hayy para Akhwat dan Ikhwan tahukah kalian tentang hokum selfie menurut islam mari bacalah artikel dari kami…

Menurut redaksi berita Islami masa kini yang diambil dari hadis, foto selfie dikategorikan sebagai gambar di mana Rasulullah Muhammad Saw melarang membuat gambar maupun dipajang di dalam rumah. Berikut ini hadits atau sumber hukum Islam syariah yang melarang foto selfie.

"(Baginda) Muhammad SAW melarang gambar ada di dalam rumah dan beliau juga melarang membuat gambar." Hadits Riwayat Tirmizi Nomor 1749.


Lalu, foto apa saja yang dilarang dalam syariat Islam? Semua gambar yang dihasilkan dari objek bernyawa dilarang, yaitu manusia, hewan, termasuk tumbuhan. Suatu ketika malaikat Jibril ingin masuk ke dalam rumah, tetapi Jibril menyuruh pemilik rumah untuk menyingkirkan kepala patung yang ada di rumah baru ia akan masuk.


Hal ini menunjukkan bahwa gambar, foto atau patung bernyawa yang ditandai dengan adanya kepala di dalam rumah dilarang dalam Islam. Hal ini diperkuat dengan hadis yang berbunyi:


 "(Ciri-ciri) gambar adalah terdapat kepala, apabila kepala (gambar) itu
dihilangkan, maka bukan lagi dikatakan gambar." (HR Al Baihaqi 7/270)."


Syeh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas sahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Berdasarkan hadis tersebut, sejumlah ulama melarang untuk membuat foto yang identik dengan gambar, termasuk foto selfie. Apalagi video selfie biasanya menunjukkan kepala di mana kategori sebuah lukisan yang dimaksud Nabi pada zaman dahulu adalah meliputi kepala. Dengan dasar dan landasan ini, beberapa ulama memberikan fatwa bahwa foto selfie itu haram. Meski begitu, ada juga sejumlah ulama yang memperbolehkan hukum foto selfie ditinjau dari perspektif Islam.


Menurut ulama yang setuju dan memperbolehkan foto selfie adalah bahwa gambar yang diambil dari alat kamera bukanlah menciptakan hal baru yang menyerupai makhluk hidup, tetapi gambarnya sendiri yang diabadikan dalam sebuah alat. Dalam islam hukum selfie memang tidak tertulis langsung dalam kitab al-Quran maupun As-sunnah. Namun dalam ajaran islam terdapat beberapa hadist yang menerangkan tentang larangan menggambar. Dalam hadis yang dilarang adalah menggambar makhluk hidup yang bernyawa, sedangkan tumbuhan boleh digambar. dalam website konsultasi islam terdapat beberapa hadis mengenai larangan menggambar makhluk bernyawa.


 Dari Ibnu, dia berkata, "Rasulullah Saw bersabda, ‘Barangsiapa menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupklannya." [HR. Bukhari].


 Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling besar siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar yang bernyawa.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir).


Hadis tersebut sudah jelas menerangkan adanya larangan menggambar makhluk yang bernyawa. Maksud dari arti kata menggambar dalam hadis tersebut adalah membuat seketsa gambar menggunakan tangan sendiri dengan bantuan alat dimana kita membuat semirip-miripnya dari gambar asli atau dengan membuat sendiri gambar tanpa meniru. sebagai contoh adalah melukis makhluk bernyawa, menggambar makhluk hidup tanpa objek di komputer atau di buku gambar.

 Foto atau foto selfie tidak dilarang dalam agama, bahkan jika dipublikasikan. Ada beberapa hal yang membuat foto menjadi dilarang diantaranya adalah:
1. Foto bertujuan untuk pamer.

2. Foto bertujuan untuk merugikan orang lain.

3. Foto bertujuan untuk menyakiti diri-sendiri dan orang lain.

4. Foto bertujuan untuk nafsu belaka.

5. Foto yang bertujuan untuk mengadu domba dan membocorkan rahasia yang baik.





Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar

 

The Miracle of Islam Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos